Gerak Cepat Polres Ponorogo berhasil Tangkap Pencuri Montor - Lingkar Fakta

Sunday, 13 January 2019

Gerak Cepat Polres Ponorogo berhasil Tangkap Pencuri Montor

Ponorogo,- Nasib naas dialami 2 pemuda di Ponorogo . Setelah asik nonton hiburan malam ,saat pulang motornya sudah hilang .

Awalnya Hendra ( 20 ) berniat ikut melihat pertunjukkan musik dangdut  di Ds.Kradenan  bersama Wahyu.R  dan Joko Susanto.  Ingin melihat dangdutan secara dekat, kemudian Hendra memarkir kendaraannya tanpa di kunci stang, di depan rumah depan rumah salah satu warga setempat. Pada hari selasa (8/1)sekitar pukul 22:50 wib.  


Bermula saat  Hendra hendak pulang dari tempat musik dangdut,  menuju tempat parkir yang sebelumnya di parkir di depan salah satu rumah warga,   entah merasa mengantuk atau  bosan akhirnya korban beserta dua rekannya bergegas.  setelah tiba di tempat  parkir, korban beserta rekannya kaget bahwa Motor Miliknya yang bernopol AE 2950 VZ hilang.

Di cari kesana kemari namun tak dapat  membuahkan hasil, akhirnya korban dan dua rekannya pada melaporkan kejadian tersebut selasa ( 08/01).

Bergerak cepat,tidak sampai seminggu  Polsek Sambit berhasil menangkap pelaku kemarin, Minggu (13/01).

Kapolsek Sambit ,AKP Suwito S.H  mengungkap " pencurian yang sebelumya di laporkan korban.Selanjutnya anggota Unit Reskrim Sek Jetis melakukan Penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan pelaku sekaligus Sepeda motor yg dicuri oleh pelaku saat itu. Setelah dipastikan bahwa ciri-ciri Pelaku maupun Sepeda motornya Identik dengan kendaraan yg hilang waktu itu " jelasnya

Kemudian,  anggota Unit Reskrim Sek Jetis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jetis,  berhasil melakukan Penangkapan terhadap ke dua Pelaku sekaligus berhasil menyita kendaraan Sepeda Motor Suzuki Satria FU No. Pol AE 2950 VC, beserta Barang Bukti lainnya,  1(satu) lembar STNK Sepeda Motor  No.Pol AE 2950 VC, An. PARDJOKO, Alamat Dusun  Kedungwatu Rt. 02/Rw. 02, Desa  Bancangan, 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter No.Pol AE 6647 SV, Warna : hitam silver,  1(satu) buah kunci "T", 1(satu) buah Hand Phone warna hitam.

"Sementara yang kami amankan dua tersangka, juga mengamankan satu  motor milik korban dan  satu milik tersangka, "  jelas AKP suwito S H.

Kapolsek menambahkan " Tersangka sudah kami amankan di tempat persembunyiannya,  dan  Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 363 ayat(3)huruf e KUHP,  tentang Pencurian dengan pemberatan, " pungkasnya ( AF)

Comments


EmoticonEmoticon