Puluhan Massa HMI Cabang Garut Menagih Janji Nawacita Jokowi-JK - Lingkar Fakta

Friday, 18 January 2019

Puluhan Massa HMI Cabang Garut Menagih Janji Nawacita Jokowi-JK

Aksi HMI Cabang Garut menagih Nawacita Jokowi-JK

GARUT - Momentum akhir kepemimpinan Presiden Jokowi-JK merupakan ajang mengevaluasi, menagih serta menuntut janji-janji pemerintah yang tertuang dalam visi misi serta cita-cita dan tujuan Negara Indonesia. Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) merancang sembilan program prioritas ketika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Sembilan program tersebut disebut Nawacita. 


Nawacita yang digagas sebagai upaya mewujudkan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, sosial, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Berbagai suvey memaparkan hasil kepuasan terhadap kinerja, namun hal tersebut seolah-olah terbalik dengan realita yang terjadi seolah olah pemerintah tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil yang masih belum terpenuhi sejahteranya bahkan cenderung menuju sengsara, buktinya Institut for Development of  Development of Ekonomi and Finance (INDEF) menyatakan, di tahun 2016 ketimpangan sudah mencapai angka 0.41-0.45 dan jika sudah mencapai 0.5 sudah memasuki kesejangan sosial yang berbahaya bagi kesetabilan sebuah negara.


Salah satu fokus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut dari program nawacita jokowi -JK ialah  “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Pengembangan desa merupakan salah satu hal yang paling pokok dalam pembangunan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. 


Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, pada kisaran tahun 2015 sampai dengan 2018 pemerintah sudah mengelontorkan Anggaran Desa yang mencapai Rp. 186 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia.


Tapi dalam perkembangannya dana desa yang berlimpah tersebut rawan terjadi praktik korupsi seperti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 kasus-kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang dimana tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dan desa dengan 184 tersangka korupsi yang dimana nilai kerugian negara kurang lebih mencapai Rp. 40,6 miliar -. 


Yang dimana akumulasi kasus peyelewengan dan desa yang terjadi di tahun 2015 sampai 2018 terurai di tahun 2015 ada 17 kasus, di tahun 2016 menjadi 41 kasus dan di tahun 2017 korupsi dana desa melonjak menjadi 96 kasus. 


Dimana permainan anggaran dana desa tersebut dapat terjadi pada saat perencanaan maupun pencairan, kerawanan tersebut terjadi karena berbagai faktor salah satunya minimnya kompetensi aparat pemerintah desa dan tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan.


Salah satu program unggulan ini, yang telah diwacanakan pemerintahan Jokowi-JK yang runtutannya kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Garut. Terkait hal tersebut, ternyata dalam teknis pelaksanaannya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dibawah PEMDA Kabupaten Garut belum bisa semaksimal mungkin untuk menggunakan kewenangannya dalam menyerap dana tersebut guna memberdayakan perekonomian masyarakat desa.


Pedoman prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur secara khusus oleh kep/peraturan menteri desa yang diterbitkan tiap tahun. Pengelolaan keuangan desa secara umum diatur oleh dengan berpedoman pada perda dan peraturan menteri.


DD itu hnya salah satu sumber pendapatan desa selain pendapat asli desa, Anggaran Dasar Desa (ADD), bantuan keuangan, hasil usaha desa, dan lain-lain.


Salah satu kendala dalam menentukan alokasi anggaran saat ini, adalah perbup kewenangan desa masih belum dibuatkan oleh PEMDA

Sebetulnya tinggal menjalankan sesuai dengan visi misi kabupaten, ketentuan & aturan di atasnya.


Untuk pengalokasian DD sebetulnya bisa digunakan untuk fasilitas pendidikan, peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) dll. Sementara kewenangan belum selesai, tinggal melihat PERMENDAGRI No 144/2014 dan PERMENDES No 16/2018.


Besaran DD TA. 2019 untuk 421 Desa di Kab Garut sebesar Rp.434.184.357.000,00. Penyerapan dana ini jelas perlu lah pengawasan dari semua pihak termasuk HMI yang berkeinginan Kabupaten Garut benar-benar selesai atas semua persoalan kasus penyelewengan, korupsi yang terjadi di desa.


Berdasarkan kajian diatas, maka Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut merumuskan beberapa tuntutan kepada pihak terkait, diantaranya :

 

1. Menuntut kepada Presiden RI untuk segera melaksanakan janji-janji kampanye di sisa jabatannya.

2. Tingkatkan pengawasan dana desa secara akuntable, komprehensif dan transfaran.

3. Optimalkan Anggaran Dana Desa yang berpihak kepada masyarakat miskin.

4. Tingkatkan kompetensi Sumber Daya Perangkat Desa.

5. Tingkatkan daya saing ekonomi masyarakat desa.

6. Mempertegas pembangunan desa.


Oleh : Ginan Abdul Malik (Koordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut)

Comments


EmoticonEmoticon