Ojek Online di Jombang Harus Berurusan Dengan Polisi Sebab Ingin "Nakali" Penumpang Perempuan - Lingkar Fakta

Tuesday, 22 January 2019

Ojek Online di Jombang Harus Berurusan Dengan Polisi Sebab Ingin "Nakali" Penumpang Perempuan

Lingkarfakta.com - Jombang, Ketika muncul sifat bejat dan pikiran kotor oknum Driver Ojol di Jombang, lantaran tak kuat menahan nafsu birahi melihat kemolekan penumpangnya yang masih pelajar. Orang  tua korban Bunga (nama samaran_red), melaporkan  kasus ini ke kantor Polisi.
Mendapati Laporan tersebut, Kasat reskrim Polres Jombang, langsung  memburu tersangka YT dan berhasil di amankan. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, menyampaikan dalam aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kosong dan seketika itu otak bejat  tersangka beraksi,” ujarnya, Selasa (22/1).
lanjut, AKP Azi Pratas Guspitu, kasus pencabulan ini berawal saat pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Jumat (18/1) lalu.   Sekitar pukul 18.30 WIB, korbannya masih berstatus pelajar salah satu SMP di Jombang, usai belajar kelompok di rumah temannya dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan.
“Karena tidak ada yang menjemput, korban pun memanfaatkan jasa ojek online. Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AG 5073 KKB. Di tengah perjalanan, muncul niat buruk terhadap korban, modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri namun ditolak korban,” jelasnya.
Ia menjabarkan, tak mau menyerah begitu saja, pelaku kembali merayu korban menawarinya nongkrong di kafe sesuai permintaan korban. Tanpa berpikir secara matang, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Pelaku pun membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan. Alasannya, pelaku akan mandi dahulu sebelum ngopi.
“Tak curiga dengan niat jahat pelaku, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah. Kebetulan korban perlu untuk cas HP. Saat berada di dalam kamar itu, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas paksa payudara korban dan juga menciumi bagian bibir korban,” jelasnya.
Mendapat pelakuan seperti itu, seketika korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong. Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya. Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput dan dilanjutkan menghubungi polisi.
Petugas datang ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di antaranya satu buah HP, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levi’s biru, satu buah leging hitam.
Kepada petugas, dirinya mengaku baru sekitar empat bulan bekerja menjadi ojek online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Tim)

Comments


EmoticonEmoticon